Mengaku Sadar Pukuli Balita, Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

Pelaku pemukulan terhadap balita di Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – ASD (27) pelaku pemukulan terhadap seorang balita yang merupakan keponakan dari kekasihnya ini menyebut dirinya secara sadar melakukan aksi sadis tersebut. Dia beralasan, hal itu dilakukan agar memberikan efek jera terhadap korban, karena korban seringkali menangis bila bersamanya.

Posko Mudik Perempuan Bisa Cek Kehamilan, Tekanan Darah Hingga Sedia Kondom! Catat Titiknya

"Biar jera, karena suka nangis aja," kata pelaku saat hadir dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca juga: Orang yang Mencibirnya Ditangkap, Gibran Akui Sering Di-bully

Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari Ditangkap

Dia juga menyebutkan, korban juga cukup dekat dengan pelaku. Hanya saja memang korban yang masih berusia 2 tahun itu sering berulah.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bila dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Hanya Karena Saling Pandang, Seorang Pemuda di Pontianak Dikeroyok dan Ditikam

"Dia secara sengaja dan sadar melakukan itu dan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2021, di mana balita itu merupakan keponakan dari kekasihnya. Saat itu pelaku tengah dititipi oleh saksi (kekasihnya) untuk menjaga korban. Namun, pada pukul 13.30 WIB, korban menangis karena ingin ke kamar mandi, pelaku yang sedang tertidur pun akhirnya bangun dan membantu korban.

Tapi, korban masih tetap menangis, hingga pelaku meminjamkan handphonenya. Tidak berselang lama, korban menangis dan akhirnya melempar handphone korban. Korban yang kesal langsung memukul korban di bagian dada dan perut, tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya