Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk, Rugikan Negara Rp37 Miliar

Konferensi pers sindikat pemalsu materai. Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya mengamankan komplotan pemalsuan materai. Petugas menangkap 6 orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).

Berasa Idol, Rezky Aditya Terekam Kamera Dispatch Saat Jalan di Bandara Incheon

Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soetta mencurigai adanya pengiriman barang berupa materai ke berbagai wilayah pada tanggal 7 Maret 2021.

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

"Berawal dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan hingga diketahui bila barang tersebut palsu," kata Yusri di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 17 Maret 2021.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui bila ada praktik pembuatan materai palsu yang mana dalam hal ini, pemalsuan dilakukan pada materai 10000 dan juga 6000.

Terbang Pakai ATR Resmikan Bandara Pohuwato, Jokowi Minta Runway-nya Dipanjangin Lagi

"Mereka ini kita akui cukup canggih, karena memalsukan materai 10000 padahal, materai ini baru beredar pada Januari 2021, tapi sudah dipalsukan," ujarnya.

Bisnis pemalsuan materai ini pun telah berjalan selama 3,5 tahun dengan pemalsuan pertama dilakukan pada materai 6000.

"Mereka sudah lama berbisnis hal ini dan sangat merugikan negara. Bila ditotal, kita telah rugi sebanyak Rp37 miliar," ungkapnya.

Saat ini, petugas  masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya