2 Remaja Cabuli Gadis 15 Tahun di Kembangan Secara Bergilir

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Satreskrim Polsek Kembangan Jakarta Batara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua remaja pria di kawasan Kembnagan Jakarta Barat, Kamis 18 Maret 2021. Korban diketahui berinisial RA (15) warga Kembangan Jakarta Barat.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, modus pelaku mencabuli RA ialah berpura-pura mengajak belajar bersama di rumah pelaku.

Pengungkap kasus tererbut berawal dari polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban RA, terkait adanya peristiwa kekerasan seksual yang diterima anaknya. Korban RA mengaku dicabuli oleh dua pria berinisial RM (21) dan MF (17).

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Peristiwa asusila itu terjadi di rumah salah satu pelaku RM di Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pukul 15.30 WIB.

"Dalam kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Baik pelaku dan korban sama-sama di bawah umur," ujar Khoiri saat rilis kasus di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kamis 18 Maret 2021.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan bahwa kejadian bermula dari tersangka RM yang mengajak korban RA untuk datang ke rumahnya. Diketahui rumah pelaku saat itu sedang sepi.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Korban diajak ke rumah tersangka dengan modus belajar bersama. Kemudian pelaku RM membawa RA ke kamarnya di lantai dua rumah.

Tidak berlangsung lama RM mengajak RA bersetubuh. Namun hal itu ditolak RA sehingga RM melakukannya secara paksa.

Tidak hanya mencabuli RA, mirisnya RM juga mengajak temannya MF yang juga pelaku, untuk mencabuli korban.

"Usai melakukan aksi bejatnya, RM keluar kamar dan mengajak MF ke kamarnya untuk bertindak asusila terhadap RA," ujar Niko

Usai kejadian naas itu, RA pulang ke rumahnya dan mengadukan hal itu ke orang tuanya. Sontak, orang tua RA saat itu marah besar mendengar anaknya dicabuli oleh dua remaja yang tidak bertanggung jawab. Orang tua RA pun membuat surat laporan ke Polsek Kembangan.

Dari laporan itu polisi meminta RA agar melakukan visum di rumah sakit. Usai hasil visum keluar, polisi langsung meringkus RM dan MF di rumah masing-masing.

"Dari hasil penyelidikan kedua pelaku MF dan RM mengaku kerap konsumsi video porno sehingga terpancing melakukan tindakan serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pria cabul itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Magang, Kapten Kapal di Konawe Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya