Jadi Pengedar Sabu, Mantan Kepala Desa Ditangkap

Polisi rilis peredaran narkoba yang libatkan eks kepala desa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Aparat  Kepolisian Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa berinisial IS. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,31 gram di Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Jasad Polisi Ditemukan di Kamar Penginapan, Polda Lampung Amankan Pelakunya

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya AKBP Yani Permana, menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap IS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang warga yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku kami tangkap di dalam kamar rumah saat menghitung uang hasil jualan narkoba sebanyak Rp3.120.000. Selain uang, kami juga menyita barang bukti narkoba sebanyak 0,31 gram," ujar Yani Permana kepada VIVA pada Jumat, 19 Maret 2021. 

Kedapatan Bawa Ganja, 4 Remaja Diamankan Polisi

Yani mengatakan, IS merupakan eks kepala Desa Batu Ampar yang menjabat pada 1996 hingga 2001. Sementara itu, terduga IS mengaku sebagai pengguna narkoba selama 5 tahun terakhir. 

Dia bilang narkoba tersebut dibelinya dari seseorang di Pontianak. Namun, ia membantah sebagai pengedar narkoba. "Saya hanya mengkonsumsi narkoba, bukan menjual," tuturnya.

Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp275 Miliar

Selain IS, Polres Kubu Raya sejak Februari hingga Maret 2021 berhasil mengamankan 6 terduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Yani.
 

Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut di

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024