Perkosa Gadis 14 Tahun Bergiliran, Sembilan Pria Jadi Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – Sembilan pria warga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah perkosa gadis 14 tahun secara bergiliran.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

"4 tersangka dewasa dan 5 tersangka anak-anak," kata  Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Maret 2021.

Kapolres mengatakan sembilan tersangka sampai saat ini masih diperiksa intensif di Polres Tanjung Jabung Barat. Mereka mengakui telah menyetubuhi korban secara bergantian dan dilakukan secara berulang-ulang.

Bebas Usai 5 Tahun di Penjara, Penampilan Jung Joon Young Jadi Sorotan

Perbuatan bejat itu dilakukan pada rentang waktu awal Maret 2021 hingga 15 Maret 2021. Kemudian pada 16 Maret 2021, para pelaku berhasil dibekuk polisi.

"Para tersangka diantaranya sembilan orang tersangka diantaranya, Dindi Risky 20 tahun, Aldi Candra 21 tahun, YG 13 tahun, MI 17 tahun, Sures 22 tahun, Suprianto 20 tahun, EB 16 tahun, DR 16 tahun, MFA 17 tahun," ujar Kapolres

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Menurut pengakuan para tersangka, mereka menyutubuhi korban secara bergilir atas dasar suka sama suka. Persetubuhan itu dilakukan di berbagai tempat, sepertirumah korban, rumah para tersangka dan di kebun sawit. 

"Sebelum keluarga dan masyarakat mengetahui aksi sembilan tersangka, para tersangka melakukan persetubuhan di berbagai tempat, namun saat ketahuan keluarga dan masyarakat langsung dilaporkan ke Polres," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dewasa terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka yang masih dibawah umur masih dilakukan pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya