38 Kali Jadi Kurir Sabu, Pengemudi Ojol di Garut Dibekuk Polisi

Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 24 orang tersangka narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Seorang pria berinisial SR alias B (36), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut bersama 23 tahanan narkoba lainnya. SR yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap karena nyambi menjadi kurir sabu.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Kasat Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maolana mengatakan, tersangka SR sudah mengantar sabu-sabu sebanyak 38 kali. Dibutuhkan waktu lebih dari satu bulan bagi polisi untuk melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap tersangka SR.

"Memang sangat rapi, sambil ngojek saat senggang SR ini nyambi jadi kurir sabu-sabu," ujarnya, Selasa, 23 Maret 2021.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Kepada petugas, SR mengaku dirinya nekat terjun menjadi kurir sabu-sabu hanya alasan ekonomi, sebagai pengemudi ojol tak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Jadi hanya soal ekonomi saja, mungkin penghasilan jadi kurir cukup menjanjikan," ujar Maolana.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Sebelumnya, Senin, 22 Maret 2021, selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 24 orang tersangka bandar, pengedar dan pengguna narkoba dalam 14 kasus yang berbeda. Tersangka SR salah satu dari 24 tersangka pengedar sabu-sabu yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangkanya sebanyak 24, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari 14 kasus berbeda, " ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Benny Cahyono kepada wartawan kemarin.

Dari 14 kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram, 129 gram tembakau sintetis, 39 gram ganja, 90 butir pil Riklona dan 550 butir Tramadol.

"Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peranannya, di antara mereka terancam hingga belasan tahun kurungan penjara," ujar Adi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya