Jambret Lansia di Jakbar, Zainudin Ajak Istri yang Hamil 5 Bulan

Pelaku jambret ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aparat Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil tangkap Zainudin (36), pelaku jambret terhadap perempuan tua yang videonya viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku membawa anak dan istrinya yang sedang hamil 5 bulan.

5 Polisi Bakal Disidang Etik Buntut Mobil Patroli Dibawa Kabur Penjambret

Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali mengatakan istri pelaku yakni FA, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, FA tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Ali menjelaskan alasan pihaknya tak menahan FA karena sedang hamil.

Mobil Patroli Dibawa Kabur Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

"Karena istrinya lagi hamil, kita tidak tahan. Istrinya hamil usia 5 bulan, kita kenakan wajib lapor," ujar Lalu saat dikonfirmasi, Rabu 24 Maret 2021.

Ali menambahkan pihaknya menetapkan FA sebagai salah satu tersangka karena ikut menjual dan menggadai hasil curian sang suami. "Dia yang menjual/menggadaikan hasil kejahatan yang dilakukan suaminya," tutur Lalu.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Sementara, anak dari dua pelaku saat ini berada di rumah neneknya. Adapun, dua pelaku disebut mengeksploitasi anaknya di kasus penjambretan untuk sebagai alibi. Hal itu digunakan pelaku dengan dalih sedang membawa keluarga Jalan jalan.

“Pelaku kerap membawa keluarga untuk mencari sasaran, anak dan istri di bawa," tuturnya.

Ali menyampaikan pelaku Zainudin menjalani aksinya sejak 2016. Wilayah yang disasar pelaku sekitar Jakarta Barat. "Memang sudah direncanakan karena sudah menjadi profesinya sejak tahun 2016," ujarnya.

Aksi penjambretan terhadap perempuan lansia ini viral di media sosial. Saat itu, pelaku menjambret tas milik korban yang mau ke pasar.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa turut serta istri dan anaknya itu. Korban sempat jatuh dan terseret akibat kejadian itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya