Sulinggih Terdakwa Cabul Berkedok Spiritual Terancam Dibui 9 Tahun

Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual, I Wayan Mahardika, digiring mobil Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual, I Wayan Mahardika, digiring mobil tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, sebelum disidang pada Rabu, 24 Maret 2021.
Sumber :
  • Antara/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual bernama I Wayan Mahardika, yang juga berprofesi sebagai Sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, terancam pidana penjara selama 9 tahun.
 
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Ia menjelaskan dasar penahanan karena I Wayan Mahardika telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun. Kedua, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
 
Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial KYD.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada malam hari, 4 Juli 2020, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
 
I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.

Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada (24/03) termasuk barang bukti terkait sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Luga menjelaskan, meskipun TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
 
Barang bukti yang disita, yaitu kemben, kemudian celana boxer, handphone dan ada dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. "Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah, itu di persidangan, yang penting dokumen, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, I Made Adi Seraya, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan Kejaksaan.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi Seraya.

Ia menegaskan bahwa nantinya melalui pengadilan akan kami buktikan apakah betul terjadi peristiwa itu atau tidak. Kata dia, alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi sulinggih, dan punya anak masih balita. (ant)

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Mapolda Papua

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius D Fakhiri terlihat cukup aktif mengikuti kegiatan keagamaan bersama umat Muslim setelah dirinya resmi memeluk agama Islam

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024