Takut dan Syok, Alasan Pengemudi Mercy Kabur Usai Tabrak Bocah

Ilustrasi TKP kecelakaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan MRK (21) pengemudi Mercy melarikan diri usai menabrak bocah sembilan tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena takut dan syok. Orangtua dari bocah sembilan tahun itu juga ditabrak pelaku. 

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Sambodo mengatakan saat itu pelaku hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orang tuanya di Cakung. Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Minggu pagi, 21 Maret 2021.

“Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan syok akibat laka tersebut dan saat itu pagi-pagi yang bersangkutan dari rumahnya mau ke rumah ortunya di Cakung," ujar Sambodo, Rabu, 24 Maret 2021.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Dia menambahkan keterangan sementara dari pengakuan tersangka karena kurang konsentrasi lantaran sedang mengatur kursi dan seat belt. Tabrakan pun terjadi. Untuk tes urine, polisi juga masih menunggu hasilnya.

Diketahui, insiden tabrak lari itu menyebabkan J, bocah sembilan tahun mengalami luka parah dan mesti menjalani perawaran di ruang ICU rumah sakit. Bocah sembilan tahun itu mengalami pendarahan di bagian otak.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, kedua ortu dari bocah itu juga ikut tertabrak tapi hanya mengalami luka ringan.

Adapun status MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancamannya untuk MRK yaitu hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya