Terungkap, Motif Pasutri di Surabaya Culik Keponakan Sendiri

Pasutri tersangka penculik keponakannya sendiri di Markas Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah secara siri, OA (34 tahun) dan H (35), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya gara-gara membawa kabur keponakannya sendiri, NAC (7), hingga empat hari. Tersangka menculik NAC gara-gara memendam dendam kepada orangtua bocah wanita itu.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Kasus penculikan NAC itu heboh sejak beberapa hari lalu setelah kedua orangtuanya menginformasikan kepada sebuah radio swasta di Surabaya bahwa NAC tidak pulang-pulang. Diceritakan, NAC mulanya bermain bersama kakaknya pada Selasa, 23 Maret 2021. Saat diajak pulang, NAC menolak bareng dan mengaku masih ingin bermain.

Lama tak pulang, orangtua NAC pun mencari namun tidak ketemu. Ia lantas menginformasikan itu melalui jejaring WhatsApp, juga ke sebuah radio swasta berbasis di Surabaya. Foto NAC pun disebar di media sosial dan jejaring WhatsApp. Polisi se Jatim pun juga bergerak melakukan pencarian.

Arogan, Pasutri Anggota Polisi Piting Leher Ketua LPM dan Pukul Karyawan Bengkel

Empat hari kemudian, Jumat dini hari, 27 Maret 2021, NAC ditemukan di Kabupaten Pasuruan bersama kedua tersangka. “Kedua tersangka adalah paman dan tante Ara (NAC),” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu sore, 27 Maret 2021.

Isir menjelaskan, rupanya NAC diajak oleh kedua tersangka berjalan-jalan. Bocah ingusan itu juga diajak makan bakso di Surabaya, sebelum akhirnya dibawa ke tempat persembunyian di Pasuruan. Dalam aksinya, tersangka H berperan membujuk korban. Sementara suaminya menyiapkan tempat persembunyian di Pasuruan. “Ananda (korban) mau karena (tersangka) bukan orang lain,” ujarnya.

Pasutri Ini Bawa Anaknya Saat Jajakan Layanan Seks ke Lelaki Hidung Belang di Mojokerto

Kepala Unit Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Arief Ryzki menuturkan, agar tidak dikenali banyak orang, tersangka memotong rambut NAC. "Rambut korban dipotong sangat pendek sehingga tidak dikenali apalagi ketika memakai masker," ujarnya.

Sementara itu, tersangka H mengaku tega membawa kabur NAC karena sakit hati dengan perlakuan orangtua korban. Ia mengaku kerap dicaci maki dan difitnah oleh orang tua korban. Puncaknya pada Minggu, 21 Maret 2021, anak dari tersangka dimarahi dan ditampar orangtua NAC karena sering keluar malam bersama pacarnya. "Saya sangat sakit hati. anak saya dicaci maki," kata H.

Apapun alasannya, polisi tetap memproses H dan suaminya secara hukum, kendati keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan orangtuanya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal  Pasal 83 juncto 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya