Bayi 6 Bulan Jatuh ke Aspal saat HP Ibunya Dijambret di Joglo

Ilustrasi penangkapan jambret.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Bayi berusia 6 bulan terjatuh di aspal akibat ibunya yang sedang memainkan handphone (HP) di pinggir jalan menjadi korban penjambretan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu malam 28 Maret 2021.

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Kanit Reskirm Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan, kejadian jambret HP terhadap seorang ibu, yang membuat bayi terjatuh di aspal tersebut terjadi di Jalan Joglo Raya, dekat dengan arah TPU Joglo.

Kejadian berawal dari korban bersama suami dan anaknya bepergian ke arah Ciledug melalui rute tersebut. Namun di tengah perjalanan, sepeda motor korban bocor.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

“Suami korban kemudian mendorong motor untuk cari bengkel terdekat, sementara istri dan anaknya duduk di trotoar dekat lokasi sambil memainkan handphone, Saat itu, dimanfaatkan pelaku jambret dengan dekati korban dan melakukan perampasan,” ujar Niko dikonfirmasi, Senin 29 Maret 2021.

Niko mengatakan, akibat kejadian tersebut, antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik HP korban. Saat tarik menarik itulah, anak korban yang masih 6 bulan itu terjatuh di aspal, sontak korban melepaskan handphone-nya dan kembali meraih anaknya yang terjatuh.

Sementara pelaku melarikan diri dengan berlari ke arah seorang rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor di seberang jalan. Korban yang melihat pelaku hendak melarikan diri kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga dan ikut mengejar pelaku beramai-ramai.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Belum sempat pelaku menghampiri rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor, pelaku menceburkan diri ke Kali lantaran warga yang mengejar.

“Sementara satu lelaki yang sudah di atas sepeda motor kabur karena melihat banyak warga mengejar,” ujar Niko.

Salah seorang warga kemudian menghubungi pihak Polsek Kembangan. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang tercebur Kali dan dibawa ke Mapolsek Kembangan.

Pelaku dengan inisial RM berhasil diringkus dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap, Motif Pasutri di Surabaya Culik Keponakan Sendiri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya