Bawa 42,3 Kg Sabu, Dua Nelayan Dibekuk di Tengah Laut

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Dua nelayan Indonesia berinisial RW (41) dan MY (38) dicokok di tengah laut buntut kedapatan membawa 42,3 kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Keduanya dicokok setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri serta Bea Cukai melakukan patroli laut dan menemukan kapal yang tidak bergerak. Patroli berlangsung pada 18 Maret 2021 lalu di perairan Gosong Deli.

"Jadi kedua orang ini adalah nelayan dari Aceh, lalu dia gunakan kapal didesain dengan kecepatan kencang dan kami bersama teman-teman Bea Cukai yang patroli sehingga berhasil diteksi kapal yang tidak bergerak," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar di Kompleks Mabes Polri, Selasa, 30 Maret 2021.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Lantas, petugas menggeledah barang bawaan kapal tersebut. Dari sana, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak 42,3 kg, 40.038 butir pil ekstasi dan 10 butir happy five atau H5. Dari pengakuan keduanya transaksi akan dilakukan di tengah laut. Tapi, belum sempat diambil oleh pelaku lain, petugas lebih dulu mencokok keduanya.

"Kami lihat ada penyisihan barang, ketika kami tanya itu katanya barang contoh yang akan dites oleh penjemput namun sebelum penjemput mengambil, teman-teman Bea Cukai dan tim Satgas NIC berhasil menindak kedua tersangka ini," katanya.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Krisno menambahkan, kedua tersangka awalnya berlayar menuju ke Johor Malaysia dengan kapal kayu. Di sana, mereka bekerja membawa kapal berisi narkotika yang kini sudah diamankan oleh polisi. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 62, 60 ayat 4, 6p ayat 5 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika dan Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Modus operandinya adalah kedua tersangka ini berangkat dari Tanjung Balai dengan kapal kayu ke Johor Malaysia lalu di sana menerima kerjaan dan disediakan transportasinya," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya