Teller dan Bosnya Sekongkol Kuras Uang Nasabah Bank Pelat Merah

Teller dan bosnya bersama-sama kuras uang nasabah bank pelat merah
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Setelah menjalani pemeriksaan, dua oknum pegawai bank pelat merah cabang Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Mereka adalah NH (37) mantan teller bank dan AS (42) mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan. Keduanya langsung menjalani proses penahanan oleh penyidik terkait tindak pidana perbankan.

Adapun modus para tersangka adalah memalsukan dokumen penting milik nasabah dan menguras uang nasabah hingga miliaran Rupiah.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami kasus pidana perbankan ini. Saat ini sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah telah dilakukan penyitaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto dalam jumpa pers pada Selasa 30 Maret 2021.

Sunarto menjelaskan, kejahatan ini terungkap pada 31 Desember 2015. Saat itu salah satu nasabah mencetak buku tabungan. Namun korban terkejut saat mengetahui saldonya Rp1,2 miliar hanya bersisa Rp9 juta. Padahal nasabah tidak pernah melakukan transaksi penarikan tunai dalam bentuk apa pun.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Pada tanggal 16 Maret 2021 nasabah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan Kepolisian, belakangan diketahui terdapat tiga orang korban (nasabah) yang mengalami kerugian.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang diperlukan penyidik, dua orang pegawai bank tersebut ditangkap. Mereka adalah NH dan AS. Keduanya sudah mengundurkan diri dari bank bersangkutan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya