Terancam 20 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Depok Ngaku Cemburu

Sidang pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan agenda vonis atau putusan terhadap FM, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita di kamar apartemen Margonda Residence (Mares) 5.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Sidang berlangsung pada Selasa sore, 30 Maret 2021. Namun sampai sidang berakhir sekira pukul 17:30 WIB, hakim belum dapat mengambil keputusan atau vonis terhadap FM. Rencananya sidang dengan agenda serupa akan kembali digelar Rabu hari ini. “Kita tunda besok, Rabu pagi ya,” ujar hakim

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut FM dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal ini pembunuhan terencana. Terkait itu, kuasa hukum terdakwa, Tatang, mengaku keberatan.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

“Iya pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum tentu akan membela hak-hak hukum dari pada terdakwa,” tuturnya usai persidangan.

Menurut dia, bersama timnya bahkan sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Menurutnya, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yang diketahui berinisial AO (36 tahun).

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

“Karena di antara terdakwa dengan korban ini kan ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” katanya

Kemudian, di sisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban.        

“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Dia tidak ada niat untuk sampai membunuh. Itu spontanitas. Karena dia terbakar api cemburu, marah,” jelasnya

Selain itu, terdakwa pun tak tahu jika korban ternyata tewas setelah ditinggalkan di kamar apartemen tersebut.

“Enggak tahu, dalam rekonstruksi juga disampaikan terdakwa enggak tahu setelah korban diikat, dilakban, dan ditinggal itu meninggal. Yang dia tahu itu korban pingsan," kata Tatang

Untuk diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenakan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.

Tak hanya itu, pria berstatus duda ini juga sempat menjarah sejumlah barang berharga milik korban. 

Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya kini sudah masuk dalam babak persidangan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya