Tok, Pembunuh Janda Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – FM, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang janda di Apartemen Margonda Residence 5, akhirnya dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 31 Maret 2021.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

“Iya putusannya sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yaitu 20 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan.” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil.

Kemudian, sejumlah barang berharga korban yang sempat dijarah terdakwa dikembalikan pada pihak keluarga.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

“HP Oppo, perhiasan dan motor dikembalikan ke keluarga korban,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tatang, mengaku, meski awalnya sempat keberatan namun akhirnya ia menerima putusan tersebut.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

“Terdakwa menerima putusanya, jadi kita sebagai penasehat hukumnya terima juga,” katanya.

Ia menuturkan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin, di antaranya dengan memberikan pembelaan dalam hal ini pledoi. Menurutnya, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yang diketahui berinisial AO (36 tahun).

“Karena diantara terdakwa dgn korban ini kan ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” tuturnya.

Kemudian, di sisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban.        

“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Dia tidak ada niat untuk sampai membunuh. Itu spontanitas. Karena dia terbakar api cemburu, marah,” katanya.

Selain itu, terdakwa pun tak tahu jika korban ternyata tewas setelah ditinggalkan di kamar apartemen tersebut.

“Enggak tahu, dalam rekonstruksi juga disampaikan terdakwa enggak tahu setelah korban diikat, dilakban, dan ditinggal itu meninggal. Yang dia tahu itu korban pingsan,” katanya.

Untuk diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenakan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM (37 tahun) yang merupakan kekasih korban.

Tak hanya itu, pria berstatus duda ini juga sempat menjarah sejumlah barang berharga milik korban. Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM terpaksa mendekam puluhan tahun di balik jeruji besi.

Baca juga: Bejat, Wanita Tuna Rungu Dicekoki Miras dan Diperkosa di Kuburan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya