Pemeran Pria Video Porno di Sumut Ditangkap, Kronologinya Terungkap

Polisi menyampaikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus video mesum di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu, 31 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Resor Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial KS (20 tahun) karena disangka menjadi pemeran dalam video porno yang sempat beredar di media sosial Facebook.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan keluarga pemeran wanita setelah terkejut saat melihat korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), berhubungan intim dengan KS.

Video mesum itu kali pertama diketahui oleh kakak korban, Minggu siang, 21 Maret 2021. Dia sangat terkejut saat membuka Facebook dari ponselnya dan melihat adegan mesum. Dia segera mengenali si pemeran wanita adalah adik kandungnya.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

“Dia terkejut karena melihat video adiknya di-posting sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki yang berinisial KS," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Rabu, 31 Maret 2021.

Keluarga Mawar lantas sekapat melaporkan video mesum itu kepada Polres Dairi. Polisi segera menyelidiki hingga dapat menangkap KS di rumahnya di Dusun Lumban Harianja, Desa Kutatengah, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan jaket merah, celana warna merah, bra warna putih, celana panjang warna hitam, dan satu unit ponsel.

Polisi menjerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024