Keji, Seorang Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun Hingga Meninggal

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arief Darmawan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria tua berinisial TS (54) yang keji melakukan pencabulan hingga mengakibatkan seorang gadis berusia 7 tahun berinisial KO meninggal dunia.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengatakan, pelaku TS, yang merupakan tetangga korban, melakukan aksi kejahatannya di dalam kamar mandi rumah korban.

“Korban sering ditinggal oleh neneknya yang bekerja sebagai PRT, dimana korban hanya tinggal dengan bersama neneknya. Di saat itu pelaku yang sering memandikan korban, justru melakukan hal tindak pidana tersebut,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Guruh menjelaskan kejadian pencabulan tersebut berhasil diketahui pada tanggal 22 Maret lalu. Korban KO (7) mengalami kejang-kejang, kemudian korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit persahabatan.

“Kemudian dalam perawatan selama 8 hari, korban meninggal di ruang sakit,” ujar Guruh.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Guruh menjelaskan, sebelum meninggal dunia korban sempat bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa kemaluannya sering kali dicolok menggunakan jari oleh pelaku yang disebut koran sebagai “engkong”.

“Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada organ intim korban, menghubungi pihak Reskrim, dan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku TS (54) di kediamannya yang tidak jauh dari kediaman korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,

“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 2 bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pasal 46 Tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Sekelompok Wanita di Dubai Ditangkap karena Berfoto Telanjang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya