Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas, Kakek Ini Mengaku Dapat Bisikan Setan

Seorang kakek di Pademangan tega mencabuli cucu tirinya hingga tewas
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Aksi bejad pria tua berinisial TS (54) mengaku mencabuli cucu perempuannya KO (7) hingga tewas karena terpengaruh bisikan setan.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Pria tua satu ini dengan sangat teganya mencabuli cucu tirinya hingga berkali-kali selama 2 bulan, dah hampir setiap hari, bahkan hingga menjelang ajal sang cucu.

Dalam kasus ini, kepada penyidik TS mengaku mendapat bisikan setan saat melakukan perbuatan jahatnya tersebut.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul tersebut di kamar mandi rumah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara.

Aksi tersebut dilakukan saat sang istri alias nenek korban, KUR (45) sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

TS mendapat amanah memandikan cucu tirinya itu. Namun aktivitas memandikan KO tersebut lama kelamaan membuat TS bernafsu birahi dan akhirnya mencabuli korban. Kondisi rumah yang sepi dan kepolosan korban, membuat aksi TS semakin beringas

"Sudah delapan kali (mencabuli KO). Saya pakai tangan," ucap TS saat di mintai keterangan oleh wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Selama dicabuli kakek tirinya itu, KO merasakan sakit yang amat parah. Namun rintihan kesakitan KO tidak membuat TS menghentikan aksinya dan makin beringas mencabuli korban.

TS mengatakan, ketika dirinya melakukan perbuatan cabul seperti mendapat bisikan setan yang menyelimuti, hingga akhirnya tega melakukan perbuatan keji tersebut yang mengakibatkan cucu tirinya meninggal.

"Ada hawa setan, Pak," ujar TS.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

TS yang ditangkap pada Selasa di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pun terancam hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Gadis Tuna Rungu Dicabuli Petugas Linmas di Dekat Makam Kakeknya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya