Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Lombok, Tarifnya Pakai Dolar AS

Kasus prostitusi di Lombok.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

VIVA – Kasus prostitusi online di Mataram, Nusa Tenggara Barat diungkap Satreskrim Kepolisian Resor Kota Mataram. Seorang perempuan yang menjadi mucikari berinisial NM (27) ditangkap polisi. 

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Pelaku diketahui memiliki tiga anak buah yang dijual ke pria hidung belang. Bayarannya pun terungkap cukup tinggi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan bahwa pelaku menarik tarif Rp3,5 juta untuk layanan short time. Bahkan, prostitusi online tersebut bisa dipesan hingga di luar daerah dengan menggunakan dolar.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat US$400. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US$500. Itu untuk sehari," kata Kompol Kadek, Senin, 5 April 2021.

Baca juga: Evaluasi Pembayaran THR 2020 Jadi Pertimbangan Skema Tahun Ini

Rupiah ke Level Rp 16.242 Per Dolar AS Pagi Ini, Ada Harapan Menguat

Tiga gadis yang bekerja dengan NM dibawa ke luar daerah hingga ke Jakarta. Pemesan akan menanggung biaya transportasi hingga akomodasi.

"Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap pada 29 Maret 2021 lalu. Saat itu mucikari berinisial NM ini memerintah anak buahnya NH (23) untuk pergi ke salah satu hotel melayani pelanggan.

Namun, prostitusi tersebut dipergoki polisi. NH diamankan dan semua barang bukti berupa alat kontrasepsi disita polisi.

"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," ungkapnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil perdagangan perempuan.

"Ini struk-nya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," katanya.

NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

NM memasang tarif untuk anak buahnya Rp3,5 juta sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp1,9 juta.

"Setelah anak buahnya tiba di hotel, dia transfer Rp1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasi ke anak buahnya yang melayani pemesan," kata Kadek.

Sementara NM saat ditanya wartawan hanya menjawab singkat. Dia mengatakan membantu orang yang dia kenal untuk mencarikan wanita teman kencan.
          
"Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja," kata NM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya