Kakek Bejat Cabuli Cucu Hingga Meregang Nyawa Terancam 15 Tahun Bui

Kakek TS, pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri di Pademangan Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kakek berinisial TS (54) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya KO (7) hingga meninggal dunia.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TS melakukan pencabulan terhadap cucunya disertai ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh nenek korban jika melaporkan aksinya bejatnya ke polisi.

"Pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'Kalau kamu ngasih tau ke Nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arief Darmawan saat rilis kasus di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pengungkapan kasus cabul berujung maut ini bermul  saat korban mengalami kejang-kejang pada tanggal 22 Maret 2021. Kemudian nenek dan ibu korban langsung membawanya ke Puskesmas Pademangan untuk menjalani pengobatan.

Setelah menjalani perawatan dari Puskesmas hingga RSUD Persahabatan, Jakarta Timur, akhirnya terungkap korban mengalami kekerasan seksual dimana luka yang cukup parah dan infeksi pada kemaluan korban.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Setelah dilakukan perawatan medis di RS Persahabatan, maka pada hari Selasa 30 Maret 2021, korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB," ujarnya.

Setelah ditemukan infeksi yang cukup parah pada kemaluan korban akibat kekerasan seksual, pihak RS Persahabatan menghubungi polisi agar dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata bocah 7 tahun tersebut acapkali dicabuli oleh kakek tirinya.

"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Berdasarkan hasil visum dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, infeksi yang diderita sudah merambat pada kantung kemih hingga terjadi infeksi ginjal yang menyebabkan kemaluan bocah 7 tahun tersebut mengeluarkan kencing nanah.

Pelaku mengaku mendapat bisikan setan sampai tega mencabuli cucunya KO yang masih berusia 7 tahun hingga korban meregang nyawa.

Meski sang cucu merintih kesakitan saat sang kakek tiri mencabulinya, tak membuat TS berhenti melakukan aksinya. Justru rintihan sakit sang cucu membuatnya makin buas meluapkan nafsu biadabnya.

Selama dua bulan, sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS telah mencabuli cucunya sebayak delapan kali.

Aksi tersebut dilakukan TS di kamar mandi rumah kontrakannya di Pademangan, Jakarta Utara, saat si kakek tiri memandikan korban di pagi hari. Sebelumnya, TS memang dipercaya mengasuh korban saat si nenek pergi bekerja.

"Sudah delapan kali melakukan. Saya pakai tangan. Karena ada hawa setan, Pak," ujar TS.

Akibat perbuatannya sang kakek cabul itu dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya