Penipu 13 Orang Masuk TNI Tanpa Tes Jadi Tersangka, Raup Miliaran

Penggeledahan rumah penipu masuk TNI tanpa tes
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kasus penipuan masuk TNI tanpa tes dengan pelaku berinisial Y dan IS kini ditangani oleh Polres Kubu Raya dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dua orang tersebut yang adalah pasangan suami istri (pasutri) kini sudah di tahan di Rumah Tahanan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengatakan, kasus dugaan penipuan terhadap 13 orang yang masuk TNI tanpa tes dengan pelaku berinisial Y dan IS sudah tersangka dan sudah ditahan.

"Status kedua pelaku saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah kita tahan karena keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Yani kepada VIVA pada Selasa, 6 April 2021.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Ia melanjutkan bahwa saat ini Polres Kubu Raya juga sudah menyita barang bukti motor, buku rekening dan barang bukti lainnya yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Y dan IS. Selanjutnya untuk aliran uang hasil kejahatan masih dilakukan tracing.

"Kemudian saat ini ada 2 orang korban lagi yang membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya karena di duga ditipu oleh Y dan IS. Dan pengaduan kedua korban baru kita dalami," tuturnya.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial Y yang diduga mantan TNI di kompleks Green Adrian Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan ditangkap pada Sabtu, 3 April 2021. Y ditangkap atas dugaan kasus penipuan calo masuk TNI.

Yani Permana membenarkan, bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pria berinisial Y pada Jumat, 2 April 2021 malam

"Ya benar saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap Y. Dan masih dalam proses pendalaman,"ujar Yani kepada VIVA pada Sabtu, 3 April 2021 lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan bahwa Y merupakan mantan anggota TNI yang pensiun dini. Y ditangkap atas dugaan kasus penipuan kepada 13 orang calon siswa TNI yang dijanjikan bisa lolos menjadi anggota TNI.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap Y, dan masih dalam proses pendalaman. Dan informasi awal jumlah kerugian korban sekitar 1 miliar lebih,"ujarnya.

Ketua RT setempat Suparjan membenarkan bahwa ada warga yang berinisial Y diamankan oleh anggota Polres Kubu Raya terkait dugaan penipuan. Namun, ia tidak mengetahui secara jelas tentang penipuan tersebut.

"Tadi malam sekitar pukul 10.30 WIB ada pak Kasat ke rumah minta izin dan meminta saya sebagai saksi untuk penangkapan Y. Dan saya tidak mengetahui secara persis terkait Y diamankan oleh polisi," ujar Suparjan.

Lebih lanjut kata dia, rumah yang didatangi polisi merupakan rumah M yang dikontrak oleh Y. Di dalam rumah tersebut ada puluhan orang dan selama tinggal tidak pernah melapor. "Sudah satu bulan ini ada sekitar 10 orang yang baru datang tinggal di rumah tersebut, dan semuanya tidak lapor," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya