Ibu Kandung di Majalengka Jadikan Anak Budak Seks Demi Uang

Perempuan di Majalengka lacurkan anak kandung sendiri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Seorang ibu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat tega menjajakan anak kandungnya sendiri menjadi budak seks demi mendapatkan uang. Perempuan yang berinisial TA itu mendagangkan anaknya yang berusia 25 tahun inisial Y dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kemen-PPPA: Perempuan Lebih Rentan Terdampak Perubahan Iklim karena Peran Tradisional Gender

"TA ini mucikari. Selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA," ungkap Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangan persnya, Selasa 6 April 2021.

Tersangka menjajakan anaknya kepada hidung belang dengan cara mempromosikan lewat aplikasi media sosial WhatsApp. "Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar," ujarnya soal praktik prostitusi dengan mucikari ibu sendiri ini.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga setempat. Petugas di lapangan pun melacak praktik usaha TA tersebut dan akhirnya ditangkap sekaligus pelanggannya.

"Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar," kata dia.

Tega, Tentara Israel Suruh Keluarga Palestina Tinggalkan Ibunya yang Berusia 94 Tahun

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Ilustrasi perceraian.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketum Kowani.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024