Kombes Hengki Bekuk Cukong Mafia Tanah di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD. Diketahui, pengacara AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Menteng Dibobol Maling

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan ketiga pelaku yang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus masing-masing berinisial MY, D, dan E. 

Hengki menyebut MY merupakan pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada pengacara AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana. Di lahan tersebut, terdapat perumahan warga, ruko, kos-kosan, dan perkantoran.

169 Remaja Diamankan Karena Konvoi Berkedok Bagi-bagi Takjil di Jakpus

"E mendanai seluruh operasional, mulai dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa, yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," ujar Kombes Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis 8 April 2021.

Sebelumnya, Satreksrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD yang berprofesi sebagai pengacara.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp150 ribu per-orang setiap harinya oleh AD untuk menguasai lahan. Dalam menjalankan aksinya, kelompok preman ini membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menyambangi lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun oleh mereka ditolak. Saat itu, para preman menuduh korban sebagai provokator, lalu berteriak teriak hingga membuat gaduh di lokasi," jelas Hengki.

Hengki menegaskan akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat. Para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. "Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya