Tanahnya Cuma ‘Dibayarin’ Rp300 Ribu, Nenek Arpah: Saya Nggak Ikhlas

Nenek buta huruf yang jadi korban penipuan, Arfah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah hakim dari Pengadilan Negeri Depok kembali melakukan pemeriksaan objek perkara terkait kasus penipuan tanah yang dialami Arpah, nenek buta huruf warga Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Kasus itu telah bergulir sejak 2015 silam.

Gokil! Nenek 12 Cucu Sukses Cetak Rekor Dunia, Lakukan Plank 4,5 Jam

Pemeriksaan objek tanah tersebut disaksikan langsung oleh Arpah bersama keluarga dan tim kuasa hukum pada Jumat, 9 April 2021. Pada awak media, wanita 65 tahun ini pun hanya bisa berharap, hak atas tanah itu kembali pada dirinya. "Berharapnya dibalikin. Enggak ikhlas saya,” katanya dengan nada lemas

Ia mengaku, sangat sakit hati terhadap pelaku, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, berinisial AKJ.

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Diduga Halusinasi

"Saya sakit hati. Saya yang tadinya enggak punya asma sekarang jadi punya asma. Itu warisan dari orangtua saya," tuturnya

Arpah mengatakan, sampai saat ini pelaku tak pernah minta maaf. "Kayanya enggak bakalan minta maaf," tutur Arpah.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Sementara itu, kuasa hukum Arpah, Daniel Syuchayadi, meyakini, bahwa kasus itu sudah menemui titik terang.

“Saya rasa kasus ini sudah terang benderang karena pelakunya, Abdul Kodir juga sudah di penjara, artinya kita tinggal buktikan di perkara perdata agar sertifikatnya bisa dikembalikan pada Bu Arpah,” katanya

Namun demikian, Daniel mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti proses yang berlaku.

"Kita tunggu putusan hakim, mudah-mudahan majelis hakim yang terhormat memutus seadil-adilnya agar jelas dan tidak salah,” tutur Daniel didampingi rekan kerjanya, Muslim, 

Kasus ini bermula ketika Nenek Arpah mengaku ditipu oleh seorang pemuda berinisial AKJ pada 2015. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kemudian, sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya pada pemuda tersebut, nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Tadinya, Arpah berpikir, AKJ akan memecah sertifikat itu. Namun, pada suatu hari di tahun 2015, ia mengajak Arpah jalan-jalan. Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris di kawasan Bogor.

Lantaran tuna aksara alias buta huruf, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah, seluas 103 meter persegi tadi.

Setelah itu, terdakwa kemudian memberi Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari korbannya.

Kasus ini pun akhirnya terbongkar ketika pihak bank mendatangi Arpah dengan dalil tanah tersebut telah digadaikan.

Alhasil, Arpah dan keluarga pun syok lantaran kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang ditinggalinya sejak puluhan tahun silam itu.

Setelah menempuh proses hukum yang cukup alot, akhirnya AKJ dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim selama 1,5 tahun penjara pada 2020. Kini, kasusnya masuk pada perkara perdata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya