Prostitusi Online di Apartemen Bogor Dibongkar, Muncikarinya Remaja

Tersangka penyedia kamar apartemen pada praktik prostitusi online di Kota Bogor, FY (20), bersama Kepala Satua Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin, 12 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Riza Harahap

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di kota itu. Petugas menangkap muncikari yang masih remaja, DAP (17), serta penyedia kamar di apartemen FY (20), yang saat ini berada dalam tahanan Polresta Bogor Kota.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin, 12 April 2021, menjelaskan bahwa DAP ditahan saat polisi melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4), untuk menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online di Kota Bogor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

Menurut Susatyo, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya adanya kegiatan prostitusi terselubung.

"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Kepala Satua Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, dari pengembangan kasus itu, Polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.

Kamar itu disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.

"Dari pengembangan kasus, Polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK, yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya