Oknum Dosen Unej Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk

"Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan hari ini dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember, Selasa, 13 April 2021.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan tersangka RH yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

"Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka kan minimal dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pencabulan itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Ia menjelaskan pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan RH sebagai tersangka karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"BAP tersangka kan belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus dilengkapi," katanya.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut.

RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski dihubungi berkali-kali.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.

Oknum dosen Unej dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021. (Ant)

Baca juga: Viral Pencuri Preteli Onderdil Mobil di IRTI Monas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya