- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA – Polsek Serpong, Polres Kota Tangerang Selatan, Banten mengamankan bandar narkotika berinisial MUA (21). Disebutkan dalam penangkapan itu, polisi barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram (kg).
Kapolsek Serpong Kompol Yudi mengatakan, pelaku merupakan warga Jakarta yang berhasil diamankan di kontrakannya kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan.
"Kita amankan pelaku berikut barang bukti ganja kering yang siap edar di kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bandar dari jaringan perguruan tinggi," kata Kompol Yudi pada Rabu, 14 April 2021.
Diakui pelaku, dirinya melakukan bisnis haram narkoba tersebut kurang lebih selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan gaya hidup sebagai mahasiswa.
"Dia ini mahasiswa dan mengedarkan di kalangan dia (mahasiswa) juga. Sementara, hasil dari penjualan barang haram itu untuk memenuhi kebutuhannya," ujarnya.
Lanjut dia, pelaku merupakan bandar diwilayah Jakarta dan Tangerang yang mana barang haram itu pun didapatnya dari wilayah Sumatera Barat.
"Pelaku dapat ganja ini dari orang yang berada di Sumatera Barat dengan inisial BDP dan saat ini kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Atas pengungkapan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.