4 Kurir Sabu 23 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan mati 4 kurir sabu di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram dengan pidana hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 14 April 2021.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

Keempat terdakwa dituntut mati itu, adalah Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Sidang tersebut, berlangsung secara virtual di ruang Cakra VII di PN Medan.

Seluruh terdakwa dinilai JPU, Dwi Meily Nova dalam amar tuntutannya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing hukuman pidana mati," ungkap JPU, Nova dihadapan majelis hakim diketuai oleh Safril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan kepada keempat terdakwa.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. 

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. 

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Baca juga: Bawa Sabu 1,09 Kg di Kotak Susu, Penumpang Batik Air Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya