Curi Data Warga AS, 2 WNI Tilap Bantuan COVID-19 US$60 Juta

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dua warga negara Indonesia berinisial SFR dan MZM ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur dan FBI. Sebabnya, mereka berkomplot menipu ribuan warga Amerika Serikat untuk 'menggarong' bantuan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah AS. 

AS Kirim 25 Ribu Makanan Siap Saji ke Jalur Gaza Melalui Udara

Dari hasil penipuan itu, mereka meraup setidaknya US$60 juta. Tersangka SFR dan MZM bekerja atas kendali seorang warga India berinisial S dan kini masih buron.

Dalam aksinya, mereka menyebarkan website palsu terkait bantuan COVID-19 menyerupai akun resmi pemerintah AS. Website itu sekaligus dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga AS di seluruh negara bagian. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipnu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," kata Kepala Polda JatimInspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 15 April 2021.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Eks Anggota DPRD Palembang Ajukan Banding

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Ia menjelaskan, komplotan ini berhasil mengantongi 30 ribu data warga AS dari 14 negara bagian di AS. Itu sebagian dari total 27 nomor telepon warga di seluruh negara bagian AS sebelum terbongkar. 30 ribu data pribadi itulah yang kemudian diajukan untuk mendapatkan bantuan COVID-19 dari pemerintah AS sebesar US$2000 per orang. Jika ditotal tersangka meraup US$60 juta.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka," ucap Nico. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop, handphone, hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya