Polri Buru Warga India Dalang Pencurian 30 Ribu Data Pribadi AS

Ilustrasi scammer
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dibantu Hubinter Mabes Polri dan FBI memburu warga negara India berinisial S, tersangka utama kasus pembuatan dan penyebaran website palsu (scampage) akun Pemerintah Amerika Serikat. Dengan website itu, tersangka berhasil mencuri data pribadi 30 ribu warga AS untuk mencairkan bantuan COVID-19 sebesar US$2.000 per orang.

5 Negara Pemegang Hak Veto di PBB, Keputusan Internasional Ada di Tangan Mereka

S adalah dalang kejahatan lintas negara. Ia mengendalikan dua warga negara Indonesia yang tergabung dalam komplotan, yakni SFR dan MZM.

SFR bertugas menyebarkan SMS blast 14 website palsu bikinan MZM. Warga AS yang terjerat jebakan SMS tersangka lantas membalas, dan menuliskan data pribadi di website palsu bikinan tersangka itu.

Rusia Makin Gencar Menyerang, AS Janji Secepatnya Akan Kirim Senjata ke Ukraina

Data pribadi yang diisi korban di website palsu itulah kemudian ditampung oleh tersangka utama S, lalu diajukan ke pemerintah AS untuk mendapatkan bantuan COVID-19. Program bantuan tersebut itu disebut Pandemic Unemployment Assistance (PUA) sebesar US$2.000 per orang.

“(S) DPO tersangka yang masih kami cari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Jumat, 16 April 2021.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Dia mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap baru dua tersangka asal Indonesia, yaitu SFR dan MZM. Farman mengatakan, para tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 hingga tertangkap pada Maret 2021 lalu. Dalam aksinya, tersangka menyebarkan SMS link website palsu itu ke 27 juta nomor warga AS di seluruh negara bagian.

“Sebanyak 30 ribu nomor kontak sasaran di antaranya terjebak, dan mengisi data mereka di website palsu. Nah, 30 ribu data pribadi itulah yang kemudian diajukan tersangka mendapatkan bantuan COVID-19 US$2.000 dari pemerintah AS. Total duit yang didapatkan komplotan ini sekira sebesar US$60 juta,” kata Farman.

Dana bantuan COVID-19 yang cair itu dalam kendali tersangka S yang kini buron. Sementara tersangka SFR dan MZM menerima upah dari S dalam bentuk crypto bitcoin yang bisa dikonversikan ke mata uang rupiah. Per bulan, tersangka SFR dan MZM bisa mengantongi duit ratusan juta rupiah dari aksinya itu.

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 dolar AS, sekitar Rp420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," ujar Farman.

Sedangkan tersangka MZM mendapatkan Rp60 juta selama menjalankan aksinya. Kata Farman, uang tersebut dipakai tersangka untuk membeli laptop, membayar utang, membayar pendaftaran kuliah, dan kebutuhan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya