Sindikat Rampok Modus Ngaku Polisi Ditangkap

Ilustrasi pelaku perampokan diringkus polisi
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA - Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok dengan modus menggerebek rumah korbannya kemudian mengaku anggota polisi lalu melakukan perampokan. Peristiwa terjadi pada akhir bulan Maret lalu.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Kejadian di daerah Bojong Gede, kemudian korban melapor ke Polres Depok ada laporan polisi, ada lima orang masuk ke kediamannya dengan paksa dan ngaku anggota Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 16 April 2021.

Dia mengatakan sindikat ini mendatangi rumah korban lalu menudingnya sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka berinisial RM berperan jadi anggota polisi guna menakuti korban.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

"Tersangka inisial RM ini bahkan saat dia gedor-gedor rumah dia ngaku 'saya dari Polda, tiarap-tiarap. Kalau mau cepat ikuti perintah'. Setelah itu tersangka lainnya membantu menggeledah rumah korban," katanya.

Baca juga: Kronologi Kawanan Rampok ATM Gasak Rp300 Juta, Nenteng Senpi

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Lebih lanjut dia mengatakan, usai menggeledah dan membawa barang berharga korban mulai dari ponsel sampai uang tunai senilai lebih dari Rp2 juta, sindikat ini lantas pergi meninggalkan korban. Singkatnya, usai polisi dapat informasi, dengan kamera Closed Circuit Television (CCTV), polisi menangkap kelimanya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Saat ini kita masih kembangkan lagi karena mereka mengaku baru sekali beraksi, tapi ada laporan polisi dengan modus yang sama," ujar Yusri lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya