Polisi Tangkap Nelayan di Aceh Barat Diduga terkait Sekarung Sabu-sabu

Polisi memasang garis di lokasi temuan sebuah fiber tempat penyimpanan ikan di depan sebuah rumah nelayan di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Sabtu, 17 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang nelayan berinisial UH (41) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi bersenjata lengkap pada Jumat malam, 16 April 2021.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

"Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah 'fiber' (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah," kata Halimah, istri UH, pada Sabtu.

Penangkapan suaminya setelah polisi mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah "fiber" yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber itu berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).

Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius itu.

Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.

Kepala Polres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rajabul Asra, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan polisi. "Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah,” ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya