- ANTARA
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar M.
Ardian dianggap terbukti menyuap Menteri, Sosial Juliari Batubara, sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyatakan, suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, perbuatan Ardian dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Perbuatan Ardian, ungkap jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau COVID-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Baca juga: Hoax, Pendaftaran Subsidi Listrik Lewat Situs Tokenpln