Pasangan Mesum di Aceh Dimandikan di Comberan

ilustrasi penggerebekan
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Warga Desa Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, menggerebek sebuah kamar kost. Kecurigaan warga di kamar itu ada pasangan non muhrim dan berbuat mesum di dalam, ternyata benar. HM (39) dan FA (21), tertangkap berada di kamar tersebut.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Setelah digerebek, oleh warga yang kesal atas perilaku keduanya, kemudian dimandikan dengan air comberan.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Zakwan mengatakan, peristiwa itu bermula saat pemilik kost curiga adanya sesuatu di dalam kamar FA.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Bulan Ramadhan

Sebab, di depan kamar FA terdapat sepeda motor. Padahal sepengetahuannya FA tidak dapat mengendarai kendaraan roda dua. Kecurigaan pemilik kost itu semakin jadi, setelah ia menemukan puntung rokok.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Atas bukti-bukti itu, pemilik kost dan warga langsung menggerebek kamar yang dihuni oleh FA. Ternyata benar, FA tidak sendirian di kamar kost nya itu, karena ada HM juga.

“Karena pemilik merasa curiga, lalu di gerebek. Ternyata benar FA masukkan pria ke kamar kost nya,” kata Zakwan saat dikonfirmasi, Senin, 19 April 2021.

Warga yang sudah menunggu di depan kamar FA, lalu membawa keluar keduanya dan memandikan dengan air comberan. Setelah itu, FA dan HM diserahkan ke polisi syariah.

Saat diinterogasi petugas, HM mengaku masuk ke kamar FA pada pukul 04:00 WIB saat sahur. Keduanya juga mengaku sudah melakukan hubungan badan.

“Mereka mengakui sudah melakukan hubungan badan. HM masuk saat sahur,” ucapnya.

HM merupakan pria yang sudah beristri dan punya dua anak. Sedangkan FA merupakan perempuan asal Kudus, Jawa Tengah yang bekerja di Banda Aceh. Keduanya saat ini tengah di proses untuk dijerat dengan hukuman cambuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya