Fakta Baru Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi, Korban Dipaksa Jadi PSK

Lokasi kos yang disewa pelaku.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Kasus pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi menemukan fakta baru. Ternyata, korban berinisial PU (15) diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Hal itu terungkap ketika korban PU mengakui kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.

"Kami menemukan temuan baru hasil wawancara kita dengan korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin 19 April 2021.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Peristiwa itu diawali ketika pelaku menyewa kamar kos di Jalan Kinan, RT 01 RW 02 , Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ternyata di situ korban diminta melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

Pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk memasarkan jasa PSK korban. "Harus ada indakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," ujarnya.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Sebelumnya, PU (15) gadis yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan pelaku berinsial AT (21). AT merupakan anak seorang angglta DPRD Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024