- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Akibat aksinya melakukan jambret HP milik wanita yang sedang menunggu angkutan umum, seorang pemuda berinisial IM (21) terpaksa harus lebaran di dalam ruang tahanan sel Mapolsek Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian jambret tersebut terjadi di Jalan KH Mansyur Duri Utara Tambora Jakarta Barat, Rabu petang 21 April 2021, Sekitar pukul 17:30 WIB.
Faruk mengatakan dua pelaku mengendarai motor melakukan aksinya saat korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang HP-nya. Pelaku yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha mendekati korban dengan pelan-pelan agar tidak curiga.
“Korban yang tidak sadar didekati sambil memegang HP-nya, namun tidak sambil digunakan. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri,” ujar Faruk dikonfirmasi.
Mengetahui HP-nya dirampas, dan melihat kedua pelaku kabur mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, korban pun berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar.
Beberapa warga juga terlihat berusaha mengejar pelaku dengan sepeda motor, beruntung di dekat lokasi ada anggota polisi yang sedang patroli. Polisi yang mengejar pelaku mengambil langkah tegas dengan menubrukan mobil ke bagian belakang sepeda motor kedua pelaku dan terjatuh.
Pelaku yang bonceng, terpental sejauh 10 meter sambil memegang HP korban, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri. “Satu pelaku yang terjatuh berhasil ditangkap warga, satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan sepeda motor,” ujarnya.
Satu pelaku terjatuh kemudian dikerumuni warga dan sempat akan jadi sasaran tinju, beruntung pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HP korban yang sebelumnya dirampas
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda berinisial MI warga Jakarta Utara ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.