Menipu CPNS Hingga Rp130 Juta, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Sepasang suami istri ditangkap polisi karena menipu calon PNS.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pasangan suami istri berinisial C dan N masing-masing berusia 40 tahun-an mungkin tak menyangka praktik penipuannya akan dilaporkan ke aparat kepolisian Polsek Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka menipu dengan menjanjikan dapat meloloskan korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Rosemary dan Bintang Lainnya Meriahkan DCDC Ngabuburit Extra

Kapolsek Cisurupan, Iptu. Iwan Soleh mengatakan, kasus dugaan penipuan oleh kedua pasangan suami istri tersebut terjadi pada tahun 2014-2015 lalu. Seorang korban melaporkan kasus tersebut karena janji untuk meloloskan CPNS untuk seorang warga Cisurupan tak kunjung terkabul, padahal korban sudah menyerahkan uang Rp130 juta.

"Ini terjadi beberapa tahun lalu saat penerimaan CPNS, korban Diminta uang Rp130 juta dalam sembilan kwitansi," ujarnya, Kamis 22 April 2021.

Diserang Kera Liar di Garut, Seorang Tewas dan Dua Terluka

Kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahkan keduanya mengakui telah melakukan penipuan kepada sekitar 15 orang untuk lolos CPNS. Tiap korban dimintai uang antara Rp60-70 juta, namun satupun tak ada yang lolos menjadi CPNS.

"Untuk sementara masih satu orang yang melaporkan kasus dugaan penipuan, kami masih terus melakukan upaya pengembangan kasus," kata Iwan.

7 Kota di Indonesia yang Miliki Jumlah Janda Muda Terbanyak, Mayoritas Pulau Jawa

C dan N mengaku bahwa selain mereka berdua, ada oknum pejabat berinisial D yang diduga terlibat. D yang saat itu berdinas di Badan Kepegawaian Garut kerap mendapat bagian uang yang diserahkan para korban.

"Jadi istri saya yang mengelola uang dari korban, termasuk menyetorkan uang ke pejabat itu. Saya hanya mendapat uang biaya operasional Rp5 juta yang didapat dari korban," kata C singkat.

RM tersangka kasus curat, saat melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Garut Kota

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

Nahas bagi RM (30), merpakan warga Kabupaten Garut Jawa Barat, ini harus melangsungkan pernikahan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian Polsek Tarogong Kidul, Garut.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024