Sadis, Perempuan di Medan Disekap Pacar Lehernya Dirantai

Korban penyekapan (ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Seorang perempuan berinisial R mengalami perlakuan sadis oleh kekasihnya, Mainur (44). Perempuan berusia 33 tahun itu bahkan lehernya diikat menggunakan rantai dan dia disekap di dalam indekosnya di Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Berdasarkan informasi diperoleh, korban dikabarkan sudah disekap oleh Mainur selama tiga hari. Namun, saat pelaku tertidur pada malam hari, R berhasil melarikan diri pada Jumat subuh, 23 April 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kemudian korban berlari dan menjumpai warga sekitar. Selanjutnya dia diantar ke rumah kepala lingkungan setempat dan dibawa ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan atas kekerasan dialaminya tersebut.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area, Iptu Rianto menjelaskan motif dari penyekap tersebut dilatarbelakangi pelaku cemburu dengan korban. ?Kata dia, hal itu dilakukan pelaku dengan dalih bahwa R mempunyai lelaki idaman yang lainnya.

Sedangkan Mainur disebut mencukupi biaya kehidupan sehari-hari. Tidak terima cintanya dibagi dengan lelaki lainnya, pelaku merencanakan penyekapan tersebut.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

"Menurut tersangka korban ini bandel, diurusin, dikasih penghidupan tapi nggak setia dan boros keuangan," ungkap Rianto kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 23 April 2021.

Menerima laporan dan informasi dari Rina, polisi bergerak mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang tertidur lelap dan membawanya ke Mako Polsek Medan Area. Guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Korban (juga) mengaku disekap selama tiga hari dan leher korban dirantai. Selanjutnya pelaku kami boyong kekantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik," jelas Rianto.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 351 KUHP Pidana. Hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sementara korban, dibawa polisi ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapat pertolongan dari tim medis atas luka dideritanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya