Detik-detik Jambret Kabur Naik Xenia Tabrak 10 Pengendara di Cibinong

Copet kabur pakai miniibus di Cibinong.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Sebuah video pelaku pencurian dengan modus penjambretan dikejar massa viral di media sosial. Massa yang emosi merusak mobil pelaku dan menghajar pelaku hingga babak belur.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Menurut keterangan dari Kepolisian kejadian itu terjadi di wilayah Pemda Cibinong, Jawa Barat. Pelaku berjumlah 4 orang menjalankan aksinya. 

Modus yang dilakukan 2 orang berada di angkot dan 1 di antaranya berpura-pura muntah. Kemudian 1 pelaku mengambil handphone milik korban penumpang angkot.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Baca juga: Sejumlah Barang Diduga dari KRI Nanggala 402 Ditemukan, Ada Alas Salat

Lalu dua pelaku turun dari angkot, dan naik mobil minibus. Korban yang sadar handphonenya dicuri, lalu berteriak dan warga yang melihat ikut mengejar.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Kapolsek Cibinong  Komisaris Polisi, I Kadek Vemil membenarkan kejadian tersebut. Kadek menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya M Oking J tepatnya di depan Setu Cirimekar, Cibinong sekitar pukul 16.00 WIB.

"Begitu korban mengetahui kalau pelaku masuk kedalam mobil Xenia dan ternyata di dalam mobil tersebut ada 2 orang lainnya. Setelah itu langsung para pelaku kabur dengan membawa mobil Xenia tersebut melalui Jalan Bekang menuju ke arah ITC Cibinong," katanya dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 24 April 2021.

Saat dikejar warga, mobil pelaku sempat menabrak 10 pengendara lain. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Jalan Nurdin. Mereka sempat diamankan oleh anggota TNI AD dan warga langsung menghubungi Kepolisian.

"Kemudian Kanit dan anggota cek ke lokasi TKP (Tempat kejadian perkara) dibantu bersama anggota TNI AD Bekang, dan pelaku sudah diaamankan dibawa ke Polsek Cibinong," jelasnya.

Kadek mengatakan, keempat pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibinong. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Petugas mengamankan barang bukti yakni handphone korban dan mobil Xenia hitam.

Keempat pelaku yakni bernama Agus Setiawan (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Kiki Andrkansyah (22) Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, Peri (30) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan Herwan (30) warga Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya