Mafia yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina Tidak Ditahan

Sejumlah warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada pada 31 Desember 2021.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menyebut tiga tersangka yang izinkan warga negara Indonesia (WNI) dari India masuk RI tanpa perlu karantina tidak ditahan. Mereka adalah bapak dan anak berinisial S serta RW serta satu tersangka lain berinisial JD yang memakai jasa bapak-anak tersebut.

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

"Kami tidak lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Alasannya, karena ancaman hukuman ketiganya di bawah lima tahun. Meski tidak ditahan, polisi menegaskan kalau kasus tetap berjalan. 

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Adapun, polisi sudah mengamankan tersangka baru berinisial GC. Dengan demikian, total sudah ada 4 tersangka. "Karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi, proses tetap berjalan," ujarnya.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Polisi sebelumnya menyampaikan, dalam praktiknya, S dan RW mengaku sebagai petugas protokoler bandara Soekarno Hatta. Mereka meloloskan seorang WNI dari India berinisial JD agar bisa masuk RI tanpa perlu karantina. 

"S ini mengaku sebagai protokol di bandara. Setelah kami dalami ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut dan banyak mengenal di bandara tersebut," kata Yusri.

Atas jasanya itu, S dan RW dibayar JD sebesar Rp6,5 juta. Pun, polisi sudah menyita uang senilai Rp6,5 juta yang disetor JD ke rekening S sebagai bayaran. "Uang Rp6,5 juta berhasil kita. Si JD juga jadinya di karantina," lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang bapak dan anaknya diamankan polisi karena memasukkan WNI yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur. Mereka melakukan pelanggaran tersebut karena memanfaatkan negara India yang saat ini mengalami lonjakan kasus COVID-19.

“Memang ada pengetatan yang datang dari India, pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan  kembali ke rumahnya,” kata Yusri, beberapa hari lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya