Bocah 4 Tahun di Sumenep Dimasukkan Karung Lalu Dilempar ke Sumur

Polisi memperlihatkan wanita berinisial SL, tersangka pembunuh bocah berusia empat tahun, beserta beberapa barang bukti yang disita di Markas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 29 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Perbuatan SL (30 tahun), warga Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, betul-betul sadis. Ia ditahan di Markas Kepolisian Resor setempat karena disangka membunuh bocah berumur empat tahun, berinisial SNI, dengan cara dimasukkan ke dalam karung saat korban masih hidup lalu dilempar ke dalam sumur tua tak berair.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan SNI oleh keluarga korban pada 18 April 2021. Empat hari kemudian, 21 April 2021, tim pencari menemukan tubuh korban di dalam sebuah sumur tua tak berair agak jauh dari rumah korban. Jasad korban terbungkus karung putih.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu. Semula, publik curiga SL adalah korban perampokan. Sebab, perhiasan emas seperti kalung raib dari tubuh korban. Hingga kemudian polisi berhasil mengungkap itu dan menangkap SL sebagai tersangka. 

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

SL merupakan tetangga satu kampung dengan keluarga korban di Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten. Bahkan antara SL dengan orang tua korban masih memiliki hubungan keluarga. "Kasus ini berawal ketika korban bermain di rumah Bu Karimah (tetangga)," kata Kepala Polres Sumenep AKBP saat merilis kasus itu di kantornya pada Kamis, 29 April 2021.

Melihat keberadaan korban, kemudian timbul niat jahat SL untuk berbuat jahat kepada korban. "Terlintas dalam pikirannya (tersangka SL) perasaan dendam terhadap suami tersangka yang dinilai punya hubungan spesial dengan ibu Almarhumah (korban). Karena ibu Almarhumah ini seorang janda," kata Darman.

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah

Korban yang tengah membasuh tangan di kamar mandi saksi Karimah kemudian dirangkul tersangka dan digendong. Korban tak memberontak mungkin karena kenal dengan wanita yang menggendongnya itu. Satu per satu perhiasan yang melekat di tubuh korban dilucuti. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka.

Di rumah, tersangka lantas menutup mata korban dengan sebuah kain hitam. Tersangka lantas mengambil sebuah karung putih dan memasukkan korban ke dalam karung itu. Korban sempat bergerak-gerak seperti memberontak. Rengekan korban yang memanggil nama ibunya juga tak dihiraukan tersangka.

Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor di bagian depan. Tersangka lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer. "Tersangka SL menuju ke arah barat, di pinggir pantai di Dusun Pandan, dibuanglah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua," tandas Darman.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya karung bekas pakan ayam yang dipakai tersangka membungkus korban. Tersangka SL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya