Dianiaya Tunangannya, Wanita Penjaga Konter HP Lapor Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Video rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah konter handphone, Jalan Kebalen Wetan, Kota Malang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang pria menghajar si wanita penjaga konter HP dengan nada marah dan emosi. Aksi kekeasan itu terjadi pada Rabu, 28 April 2021.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Pria itu diketahui berinisial FR (19) dan si wanita adalah SY (19). Keduanya merupakan warga sekitar lokasi konter HP. 

Dalam potongan video yang beredar di dunia maya, FR mencoba meminta handphone milik SY. Dia memaksa ingin melihat isi handphone milik SY. Wanita itu ternyata tunangan dari pria ini. 

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

SY enggan memberikan handphone-nya, lalu si FR naik pitam. Dia melempar beberapa benda di etalase konter handphone. FR kemudian menghampiri SY, dia memukul dan menarik jilbab wanita itu hingga lepas. 

Tak sampai di situ, terlihat secara bertubi-tubi memukul wanita itu. 

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Lebih disayangkan lagi, adegan kekerasan ini dilakukan di depan dua anak kecil yang tidak seharusnya mereka tonton. Dua anak kecil ini diduga sedang membeli pulsa di konter itu. Beberapa warga di sekitar lokasi akhirnya berdatangan dan meminta si FR segera menghentikan aksi brutalnya ke SY. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan setelah melakukan patroli siber, pasangan tunangan ini dibawa ke Mapolresta untuk dimintai klarifikasi. 

Namun, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan damai. Si wanita akhirnya melaporkan ke polisi atas tindakan kekerasan oleh FR. 

"Jadi, memang benar kejadian itu di Kota Malang, di salah satu konter. Kami lakukan upaya persuasif dulu dengan meminta klarifikasi kepada dua orang ini. Kemudian, betul pihak korban resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini. Saat ini, pelaku telah kami tahan," kata Tinton, Kamis, 29 April 2021.

Tinton mengungkapkan, motif FR tega menyakiti tunanganya karena terbakar api cemburu. Dia menduga kekasihnya itu selingkuh dengan pria lain. FR memaksa melihat HP SY karena menduga ada komunikasi dengan pria lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

"Dia datang ke konter dan marah-marah minta HP si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini. Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu. Tapi untuk jelasnya belum kita ketahui, karena masih tahap klarifikasi," ujar Tinton.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya