Polisi Gagalkan Pencurian Uang Nasabah Bank di Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, berhasil menggagalkan aksi pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tindak kejahatan itu terjadi pada Senin, 26 April 2021. Mulanya, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada di Kecamatan Balaraja. 

Usai mengambil uang, korban pun melanjutkan perjalanan untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Saat korban menepi, korban melihat dua orang menggunakan sepeda motor mendekati mobil dan langsung membuka pintu depan mobil korban. Pelaku lantas mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp50 juta.

"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," katanya, Jumat, 30 April 2021.

AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh Jadi "Kartini" Bagi Keluarga

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Satu dari dua pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti curiannya. Sementara, satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam proses pengejaran," ujarnya.

Tidak hanya barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM card dari berbagai operator selular.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya