Ahmadi Ajak Dua Teman Bunuh Istrinya gara-gara Sering Dimarahi

Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id / M. Ali Wafa

VIVA – Polisi menembak pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Kalimantan Timur yang melarikan diri karena melawan petugas saat ditangkap di Kalimantan Selatan.

"Pelaku berjumlah tiga orang, namun saat pelaku utama (eksekutor) hendak ditangkap melawan, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur," kata Kepala Unit 2 Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan AKP Gita Suhandi Achmadi di Banjarmasin, Jumat, 30 April 2021.

Ketiga tersangka bernama Ahmadi (27 tahun) sebagai pelaku utama, warga Banjarmasin; Fahmi (21 tahun) dan Syahrul (41 tahun), keduanya warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Dari hasil interogasi, Ahmadi ini yang merencanakan untuk membunuh korban, yang juga istrinya sendiri, dengan mengajak kedua temannya Fahmi dan Syahrul," kata Gita.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan para pelaku. Namun karena kesigapan tim gabungan, ketiganya berhasil ditangkap dan pelaku Ahmadi ditembak karena melawan.

Mereka ditangkap pada Kamis malam, saat ketiganya berada di Mess PT Citra Prima Utama, yang berlokasi di Jalan LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa pagi, 20 April, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku langsung diserahkan kepada Unit Buser Polres Kutai Kartanegara yang ikut juga dalam penangkapan.

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

"Kami hanya membantu Polres Kutai Kartanegara dalam mengungkap kasus pembunuhan, yang mana para pelakunya melarikan diri ke Kalsel," kata Gita.

Motif pembunuhan itu, katanya berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama Ahmadi mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban setiap pulang kerja. Ahmadi kesal karena itu dan bersama kedua temannya membunuh korban. (ant)

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Polri bakal menyerahkan bukti-bukti Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand. Akan di

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024