Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Pencabul Mangkir dari Polisi

Kasubag humas Polres metro bekasi kota Kompol Erna Ruswing (baju hitam tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)

VIVA – Pelaku dugaan pencabulan gadis tunarungu oleh pelaku AT yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi masih berlanjut. Sayangnya meski telah dilayangkan surat panggilan polisi, pelaku mangkir.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

"Jadi kita datangi ke rumahnya kasih surat, diminta datang tanggal sekian. Tapi ternyata enggak datang, Dia (AT) tidak ada itikad baik untuk hadir," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin 3 Mei 2021.

Erna menambahkan, surat panggilan itu diberikan oleh penyidik sepekan lalu. Hanya kemudian AT tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan jelas.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

Kemudian dalam surat panggilan kedua sudah diberikan pada pekan ini, Erna mengaku jika AT kembali mangkir. Oleh karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan jemput paksa. 
"Kalau dia mangkir lagi kita jemput paksa," katanya.

Saat ini pihak Kepolisian kata Erna masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Status AT saat ini masih sebagai saksi.

Trik ala Tasya Kamila agar Anak Gak Gampang Sakit, Bisa Dicontek Bun!

Lebih jauh dijelaskan Erna, pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh AT kepada korbanya. Dia berharap, AT bisa lebih koperatif untuk memenuhi panggilan kepolisian.

"Kita masih lidik dulu, nanti baru pemeriksaan mencari saksi-saksi. Kita butuh kesaksian yang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis tunarungu berinisial NS (20) dicekoki minuman keras hingga diduga dicabuli oleh oknum Linmas berinisial BL di Komplek Kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur. Korban diminta melayani nafsu bejat BL di dekat makam kakeknya.

Peristiwa pada 17 Maret 2021 itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya