Todong Kurir Barang Pakai Pistol, Mendang Terancam Pasal Berlapis

Polisi merilis pria yang menodong kurir dengan pistol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhahammad AR

VIVA – Kepolisian Resor Bogor meringkus  G alias Mendang (40), pria yang menodong kurir online shop. Pelaku diamankan ke diamannya di Kampung Cikareo, Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Pria yang berprofesi tukang ojek itu diterancam pasal berlapis. Aksi pelaku yang menodong kurir viral di media sosial.

"Video viral seorang kurir yang kemudian ditodong oleh tersangka berinisial G. Perkara ini diawali dengan adanya laporan dari korban dan kita lihat adanya video viral terkait dengan ada seorang kurir," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Polres Bogor, Senin 3 Mei 2021.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Dia menjelaskan dalam video viral itu, pelaku dapat barang pesanannya yang kebetulan kurir pengantar adalah korban. Namun, pelaku yang sudah membuka barang kecewa karena tak sesuai pesanannya. Ia pun ogah membayar.

"Kemudian, dalam memberikan barang titipannya oleh tersangka. Karena barangnya tidak sesuai dengan keinginan maka tersangka ini tidak mau bayar dan menodongkan sebuah senjata," jelas Harun.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

Dari video tersebut, tim dari Reskrim Polres  Bogor dan Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung korban bernama Yoga Adrian. Kemudian, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka G. 

"Tersangka seusai divideo kita datang ke rumahnya, dan kita dapati tersangka. Kemudian diketahui tersangka mempunyai dua senpi," kata Harun.

Harun menambahkan, pengancaman yang dilakukan oleh G diawali saat memesan sebuah barang melalui online shop berupa sandal. G sendiri sudah memesan selama 3 kali namun pemesanan sendal ini tidak sesuai yang diinginkan warnanya. 

"Dia menginginkan warna hitam, tetapi dia tidak memesan warna coklat sehingga tidak sesuai dengan keinginan tersangka. Ini sudah tiga kalinya, yang pertama dia ingin hitam tapi yang datang coklat, kedua dengan cara yang sama tapi tetap coklat, yang ketiga setelah dicek tetap coklat lagi," ujar Harun. 

Namun, dari penyelidikan, ternyata kesalahan ada di pelaku yang tak paham menggunakan aplikasi saat memilih opsi warna barang orderan.

"Ini karena pemesanan dari aplikasi tersangka ini sesuai dengan aplikasinya opsi pilihan warnanya tetap warna coklat, tidak dipilih warna hitam. Sehingga pada saat dibuka, ini tetap coklat," jelasnya. 

Harus mengungkapkan, korban sudah menyampaikan bila tidak sesuai barang pesanan maka jangan dulu dibuka sehingga bisa dikembalikan. Tetapi, tersangka G memaksa untuk dibuka. Kemudian, korban  meminta untuk dibayar. 

"Tetapi dari terangka tidak mau membayar lalu mengeluarkan senjata ini dan menodongkan kepada korban," ujarnya. 

Akibat perbuatannya G diancam pasal berlapis. Sebab, tersangka memiliki senjata ilegal tanpa memiliki surat.

"Tersangka membeli senjata ini tanpa surat-suratnya sehingga atas kejadian tersebut tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun dan juga pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun," tutur Harun.

"Kemudian pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman  seumur hidup dan setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya