Meresahkan, Pelaku Begal Ojol di Tanjung Priok Diciduk Polisi

Senjata Tajam Para Pelaku Begal Ojol di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil meringkus 4 orang dari total 9 tersangka yang kerap melakukan aksi begal dan perampasan sepeda motor di wilayah tersebut.

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Para pelaku ini sengaja mengincar driver ojek online atau ojol, di perlintasan Rel Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah BP, AS, AF dan AP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku tersebut diciduk usai polisi menerima laporan dari korban SY (28) seorang driver ojol.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Baca juga: Viral TNI Dikeroyok Debt Collector di Koja, 3 Pelaku Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dharmawan mengatakan penangkapan terhadap para tersangka sempat diwarnai aksi perlawanan. Satu tersangka berinisial AS berusaha kabur saat akan ditangkap, sehingga terpaksa ditembak polisi di bagian betis kanan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Salah satu tersangka saat akan ditangkap dia membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Guruh, Minggu 9 Mei 2021.

Guruh menjelaskan, selain empat tersangka yang sudah diamankan, sebenarnya masih ada 5 lainnya. Kini mereka masih belum tertangkap dan sedang dilakukan perburuan.

Namun kelima tersangka yang masih buron itu, pihak kepolisian sudah mengantongi identitasnya. Maka optimis akan ditangkap dalam waktu yang tak terlalu lama.

"Yang belum ditangkap sudah kami ketahui, dalam waktu dekat akan kita tangkap. Persembunyiannya juga sudah kita ketahui," ujarnya.

Dalam hal ini Guruh mengimbau 5 tersangka lainnya yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas.

Sementara itu dari tangan keempat tersangka yang sudah berhasil tertangkap, Guruh mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Hingga kini empat pelaku yang tertangkap masih diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya