Irjen Fadil Bakal Umumkan Tes Narkoba 11 Mata Elang Perampas Mobil TNI

Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 orang debt collector yang melakukan pengepungan terhadap anggota TNI di Jalan Tol Koja Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para dept collector tersebut adalah YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. 

Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Polri Jelaskan Situasi Keamanannya

"Sudah, sudah jadi tersangka. Mereka (debt collector) berjumlah 11 orang," kata Nasriadi saat konfrensi pers di Makodam Jaya, Senin 10 Mei 2021.

Ditambahkan Nasriadi, mereka diduga telah melanggar aturan tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan pencurian dengan kekerasan. Pasal yang dikenakan akibat perbuatannya adalah Pasal 335 KUHP ayat 1 dan Pasal 365 juncto Pasal 53

HUT ke-72 Korsabhara, Kabaharkam Komjen Fadil Imran Ingatkan Pentingnya Patroli Terbaik

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara," tambahnya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan narkoba terhadap para pelaku. Namun, Nasriadi belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses pemeriksaan tersebut.

MAKI Gugat Kapolda Metro Irjen Karyoto karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

"Kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh bapak Kapolres atau bapak Kaplpolda, nanti kita tunggu," ungkap Nasriadi.

Diketahui sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang anggota TNI tengah dikepung oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan, bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendaat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.

"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," jelas Herwin.

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Herwin, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah dikerununi oleh para debt collector. Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.

"Namun (tetap) dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," lanjut dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perlakuan dari pihak debt collector yang arogan saat berupaya mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut, yaitu Serda Nurhadi.

Adapun saat ini sebanyak 11 debt collector telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 11 Mata Elang Ditangkap Gara-gara Rampas Mobil TNI Serda Nurhadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya