Polda Jatim Gulung Sindikat Pembuat Hasil Tes COVID-19 Ilegal

Polisi memperlihatkan lima tersangka dan barang bukti pemalsu surat tes COVID-19
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus dugaan pembuatan surat hasil tes COVID-19 yang dijalankan lima tersangka di Kabupaten Sidoarjo dengan mencatut sebuah klinik kesehatan berinisial SM. Selama empat bulan, komplotan ini sudah memproduksi dan menjual sedikitnya 600 lembar surat keterangan hasil tes COVID-19 kepada pemesan.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kelima tersangka itu ialah NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 11 Mei 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Tersangka NH, lanjut Gatot, berperan membuat surat keterangan dokter palsu yang isinya hasil tes usap Antigen dan PCR negatif COVID-19. Sementara tersangka AF berperan mencetak surat keterangan dokter palsu. Adapun tiga tersangka lain, IB, SG, dan MZA berperan mencari pemesan.

Baca juga: Antisipasi Alat Tes Bekas, Petugas Sidak Bandara Sultan Hasanuddin

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto, menuturkan kepada pemesan tersangka menawarkan surat keterangan palsu dari klinik kesehatan SM yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Tersangka NH leluasa mencatut surat berkop SM dan stempelnya karena pernah bekerja di klinik kesehatan tersebut dan sudah dipecat empat bulan lalu.

Setiap surat hasil tes COVID-19 dibanderol tersangka NH lumayan mahal. Untuk surat hasil tes Antigen, tersangka membanderol Rp100 ribu per lembar. Sementara untuk surat hasil tes PCR dibanderol Rp400 ribu per lembar. Tentu saja pemesan tidak dites untuk mendapatkan surat hasil negatif tes COVID-19 tersebut.

Oleh tersangka yang berperan sebagai marketing, IB, SG, dan MZA, surat keterangan itu dijual kembali kepada pemesan sebesar Rp200 ribu per lembar untuk tes Antigen, dan Rp650 ribu per lembar untuk surat keterangan negatif COVID-19 tes PCR. Polisi sendiri berhasil membongkar kasus itu setelah berpura-pura memesan surat keterangan palsu bikinan tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku," kata Kombes Totok.

Kini, kelima tersangka ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 268 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya