21 Kali Setubuhi Cucu, Kakek di Nias Ditangkap

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Miris, seorang bocah perempuan berusia empat belas tahun di Desa Biouti, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, berinisial MG, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri, TG.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Akibat nafsu bejat sang kakek, korban kini hamil empat bulan dan terpaksa mengandung anak dari hasil dari perbuatan kakeknya sendiri.

Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya setelah perbuatannya dibongkar korban pada Rabu, 12 Mei 2021.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Tersangka yang tidak bisa berhasa Indonesia ini saat diperiksa petugas mengakui jika dia telah menyetubuhi korban sebanyak dua puluh satu kali hingga hamil.

Baca juga: Dua Kakek Cabuli Anak 8 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Untuk mengelabui aksi bejat tersangka, korban diajak ke kebun karet untuk bekerja menderes karet di kebun milik mereka.

Korban yang masih kecil dan polos terpaksa mengikuti apa yang diminta tersangka karena sering diancam dibunuh jika melawan dan memberitahukan pada orang.

Sementara korban bersama tiga saudaranya tinggal serumah dengan kakeknya karena ibunya telah meninggal dan ayahnya pergi merantau di luar Pulau Nias.

Kasus ini terbongkar setelah sekian lama disembunyikan korban. Akhirnya terkuak saat korban bersama kakak dan adik-adiknya pergi ke rumah saudara ibunya.

Korban langsung ditangani oleh pusat kajian dan perlindungan anak di Nias dan membawa korban di rumah sakit guna melakukan visum atas kehamilannya.

Bocah perempuan di bawah umur yang menjadi korban kekerasan oleh kakeknya ini terlihat masih trauma dan hanya bisa diam dengan kondisi yang saat ini ia alami.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Nias guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis hingga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Laporan: One Man Halawa/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya